Struktur Organisasi

Gugus Penjamin Mutu Internal FBS UNP

Gugus Penjamin Mutu Internal (GPMI) FBS UNP merupakan suatu gugusan yang bertanggung jawab untuk mengelola, memonitor, dan memastikan kualitas pendidikan, layanan, dan kegiatan akademik di tingkat FBS sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh institutsi. Oleh sebab itu, berfokus kepada perbaikan berkelanjutan. Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Negeri Padang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unsur Di Bawah Rektor Universitas Negeri Padang, pasal 111 bahwa GPMI memiliki fungsi penyiapan bahan hasil pelaksanaan standar mutu, evaluasi standar, pengendalian standar fakultas dan dipimpin oleh Kepala Gugus dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan yakni BPMI UNP.

Tugas GPMI FBS UNP sebagai berikut.

  1. Menyiapkan bahan pemantauan pelaksanaan standar, evaluasi standar, dan pengendalian standar di fakultas.
  2. Menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan standar, evaluasi standar, dan pengendalian standar di fakultas.
  3. Menyiapkan bahan supervise pelaksanaan standar, evaluasi standar, dan pengendalian standar di fakultas.
  4. Menyiapkan bahan konsultasi pelaksanaan standar, evaluasi standar, dan pengendalian standar di fakultas.
  5. Menyaipkan bahan telaah hasil pelaksanaan standar, evaluasi standar, dan pengendalian standar di fakultas.
  6. Melakukan pelaksanaan pendampingan akreditasi program studi di fakultas.

Tugas UPM FBS UNP sebagai berikut.

  1. Melaksanakan penjaminan mutu dengan mengacu kepada dokumen kebijakan akademik, standar akademik, peraturan akademik, dan manual prosedur akademik yang sudah ditetapkan pusat penjaminan mutu tingkat universitas,
  2. Menyiapkan Audit Mutu Internal (AMI)
  3. Meningkatkann mutu departemen/program studi berkelanjutan berdasarkan hasil monev dan AMI.

Subcategories